Dalam dunia kerja di Indonesia, isu mengenai perusahaan yang menahan ijazah karyawan masih menjadi perdebatan panjang. Beberapa perusahaan menganggap praktik ini sebagai bagian dari kebijakan internal untuk menjamin loyalitas, sementara di sisi lain, karyawan sering kali merasa dirugikan karena ijazah merupakan dokumen penting dan pribadi. Belakangan, pertanyaan soal legalitas perusahaan tahan ijazah karyawan kembali ramai dibicarakan setelah Kementerian Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi resminya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dirangkum dari Kompas.com (21 Mei 2025), praktik penahanan ijazah oleh perusahaan ternyata masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, ada batasan dan aturan hukum yang mengatur hal ini agar tidak merugikan salah satu pihak. Karena itu, penting bagi para pekerja, calon pelamar, hingga praktisi HRD memahami secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penahanan dokumen tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan detail mengenai legalitas penahanan ijazah, dasar hukumnya, contoh praktik di lapangan, serta bagaimana menyikapinya secara bijak dari sudut pandang karyawan maupun perusahaan.
Apakah Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Legal?
Salah satu pertanyaan paling sering muncul dari karyawan baru adalah apakah penahanan ijazah oleh perusahaan diperbolehkan secara hukum? Jawabannya: bisa iya, bisa tidak, tergantung pada konteks dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam sejumlah kasus, perusahaan melakukan penahanan ijazah sebagai bagian dari sistem kontrak kerja, terutama pada posisi yang melibatkan pelatihan atau investasi khusus dari perusahaan. Misalnya, jika seorang karyawan mengikuti program pelatihan mahal yang biayanya ditanggung perusahaan, maka sebagai bentuk pengamanan, pihak perusahaan meminta jaminan berupa ijazah.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tindakan ini harus berdasarkan persetujuan tertulis dari karyawan. Jika dilakukan sepihak tanpa persetujuan dan penjelasan tertulis, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak karyawan.
Dasar Hukum Penahanan Ijazah Karyawan
Untuk memahami lebih jauh, mari kita lihat dasar hukum terkait penahanan ijazah karyawan di Indonesia. Saat ini belum ada aturan spesifik yang secara langsung mengatur larangan atau izin atas praktik ini. Namun, ketentuan umum tentang hak dan kewajiban karyawan tertuang dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pasal-pasal terkait hak milik pribadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Dalam konteks hukum perdata, ijazah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh ditahan atau dikuasai oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik. Jadi jika penahanan ijazah dilakukan secara sepihak, hal tersebut bisa menjadi dasar gugatan perdata.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa penahanan ijazah bukanlah jaminan yang ideal dan disarankan perusahaan mencari bentuk lain yang lebih legal seperti perjanjian kerja tertulis atau ikatan dinas.
Kapan Penahanan Ijazah Dianggap Sah?
Meskipun secara umum tidak dianjurkan, penahanan ijazah bisa dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Ada persetujuan tertulis yang ditandatangani kedua pihak
- Tercantum dalam perjanjian kerja atau kontrak tertulis
- Bersifat sementara, bukan permanen
- Ada batas waktu yang jelas untuk pengembalian dokumen
- Tidak digunakan untuk mengancam atau menekan karyawan
Jika salah satu dari syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan menahan ijazah bisa digugat secara hukum. Karena itu, perusahaan harus sangat hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, dan karyawan pun harus jeli saat menandatangani kontrak kerja.
Hak Karyawan Jika Ijazah Ditahan Tanpa Izin
Bagaimana jika perusahaan menahan ijazah tanpa persetujuan? Dalam situasi ini, karyawan memiliki sejumlah opsi hukum yang bisa ditempuh:
- Mengajukan komplain ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Melakukan mediasi atau bipartit dengan perwakilan HRD
- Mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran hak milik pribadi
- Melaporkan tindakan tersebut ke jalur hukum jika disertai unsur pemerasan atau intimidasi
Karyawan juga dapat meminta bantuan serikat pekerja untuk memperjuangkan haknya. Dalam banyak kasus, proses mediasi cukup efektif untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Praktik Penahanan Ijazah di Berbagai Perusahaan
Di lapangan, praktik penahanan ijazah masih sering ditemukan, terutama di sektor swasta nonformal, seperti:
- Perusahaan manufaktur dan pabrik
- Lembaga pendidikan dan kursus
- Rumah sakit atau klinik swasta
- Startup yang memiliki program pelatihan intensif
Biasanya, penahanan ijazah dilakukan saat onboarding sebagai bentuk pengamanan jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa kerja minimal. Namun banyak pihak menilai praktik ini sudah seharusnya dihapuskan, karena mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Beberapa perusahaan multinasional sudah mulai meninggalkan praktik ini dan lebih memilih menggunakan metode legal seperti perjanjian ikatan dinas, potongan gaji proporsional, atau penalti kontrak jika ada pelanggaran kerja.
Tips Karyawan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Sebelum menandatangani surat kontrak, sangat disarankan bagi calon karyawan untuk membaca secara teliti seluruh isi dokumen. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
- Apakah ada klausul penahanan ijazah di kontrak?
- Berapa lama ijazah akan ditahan?
- Kapan dan bagaimana pengembaliannya dilakukan?
- Apakah ada perjanjian ikatan dinas yang menyertainya?
Jika ada bagian yang tidak jelas, jangan ragu untuk menanyakannya kepada pihak HRD. Kamu juga bisa meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga atau tenaga hukum jika diperlukan. Langkah ini penting agar kamu tidak terjebak dalam kontrak kerja yang tidak seimbang.
Praktik perusahaan tahan ijazah karyawan masih terjadi di Indonesia dan menjadi perdebatan panjang. Secara hukum, penahanan hanya dianggap sah jika ada kesepakatan tertulis dan bersifat sementara. Jika dilakukan sepihak, karyawan berhak menolak dan mengambil jalur hukum.
Baik perusahaan maupun karyawan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam menyusun hubungan kerja. Karyawan harus memahami haknya dan tidak segan menolak kebijakan yang tidak sesuai hukum. Sebaliknya, perusahaan harus mencari bentuk proteksi yang sah dan etis agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.
FAQ
Apakah menahan ijazah karyawan itu legal?
Legal hanya jika ada kesepakatan tertulis dan bersifat sementara. Jika sepihak, maka bisa dianggap melanggar hukum.
Apa dasar hukum penahanan ijazah di Indonesia?
Tidak diatur spesifik, namun merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan hukum perdata tentang hak milik pribadi.
Apa yang harus dilakukan jika ijazah ditahan tanpa izin?
Ajukan komplain ke Disnaker, lakukan mediasi, atau tempuh jalur hukum.
Apakah semua perusahaan menahan ijazah?
Tidak. Banyak perusahaan profesional kini memilih metode lain yang lebih legal dan etis.
Bagaimana menghindari kontrak yang merugikan?
Baca kontrak kerja dengan teliti sebelum menandatangani dan minta klarifikasi pada HRD jika ada pasal yang tidak jelas.